Sertifikasi Guru

Banyak Guru yang bertanya, bagaimana sih proses Sertifikasi tahun 2012 ?.
Proses Sertifikasi tahun 2012 beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Proses pendataan tidak lagi diusulkan dari pihak sekolah, melainkan seleksi langsung dari pusat. Para guru yang telah memenuhi syarat berdasarkan data  NUPTK Pusat, maka akan dinyatakan sebagai Bakal Calon Peserta Sertifikasi yang selanjutnya akan di seleksi oleh Panitia Sertifikasi Kabupaten/Kota untuk diajukan sebagai peserta sertifikasi berdasarkan Kuota yang telah ditetapkan.
Untuk Informasi lebih lanjut nama-nama yang akan menjadi peserta sertifikasi tahun 2012 bisa lihat langsung di www.sergur.pusbangdik.org atau klik Di Sini  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...