UJI KOMPETENSI AWAL VS REALISASI TUNJANGAN PROFESIONAL


Gonjang ganjing kalangan pendidikan khususnya guru terkait kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan Uji Kompetensi Ulang bagi guru yang sudah bersertifikat (guru profesional), marak di berbagai media termasuk di dunia maya. Sebagian guru khawatir dan merasa takut menghadapi ujian ulang ini. Lebih ekstrim lagi beberapa pihak, baik pribadi maupun organisasi profesi guru secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Mereka mengancam akan memboikot pelaksanaan Ujian ulang yang dianggap hanya memberi kesulitan baru bagi guru.


Sejujurnya sebagai guru yang telah disertifikasi, tanpa bermaksud terlalu percaya diri, saya tidak melihat sesuatu yang harus ditakuti dibalik kebijakan pemerintah tersebut. Bukankah apa yang hendak diujikan adalah hal-hal yang sangat terkait dengan keseharian aktifitas guru sebagai pendidik dan pengajar? Bukankah Uji Ulang justru dapat menjadi arena pembuktian tentang kapasitas profesi yang dimiliki para guru profesional? Bagi guru yang ragu tentang kebisaannya mengikuti  uji ulang ini, justru adanya kebijakan uji ulang menjadi momentum bagi guru profesional untuk merefresh dan belajar kembali hal-hal yang terkait dengan kompetensinya.. Hal ini dimungkinkan mengingat informasi tentang pelaksanaan uji ulang kompetensi guru profesional telah disosialisasikan  jauh sebelum pelaksanaan ujian. Guru dengan sendirinya telah diberi waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Belajar kembali tentang semua hal yang terkait dengan 4 kompetensi guru, Paedagogik, Profesional, Kepribadian dan Sosial.

Namun demikian, harus diakui pula bahwa sebagian guru memang bersikap apatis terhadap upaya-upaya pengembangan diri, baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui sarana pelatihan guru yang tersedia. Padahal setiap hari guru harus berhadapan dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menuntut kemampuan untuk bradaptasi dan mengupdatekompetensi yang telah dimiliki.

Pada sisi yang lain, jika ditanya mana yang lebih penting antara memastikan kembali kompetensi guru profesional melalui uji ulang atau membenahi mekanisme pembayaran tunjangan guru profesional, maka menurut saya hal kedua adalah yang paling urgent saat ini. Fakta dilapangan memberikan kesan bahwa realisasi hak-hak guru profesional melalui pembayaran TPP, penanganannya jauh dari profesional. Saya mencatat berbagai masalah yang terjadi seputar pembayaran tunjangan guru profesional, antara lain.
1. Plafond dana dari Pemerintah Pusat ke daerah, selalu saja jauh dari cukup.
2. Pemerintah kab/kota tidak melaporkan secara tepat waktu kekurangan dana ke Kemendikbud
3. Banyak guru yang belum menerima kekurangan pembayaran sejak tahun 2010.
4. Pemkab/Pemkot selalu terlambat menyalurkan tunjangan sekalipun dana telah dikirim PP.
5. Dana yang digabung ke kas Pemkab/Pemkot sering terpakai untuk pos lain dalam APBD
6. Pembayaran di setiap Kab/Kota tidak seragam.
7. Realisasi pembayaran sering ditumpangi kepentingan politik politisi lokal.
8. Dll.

Persoalan diatas seringkali menghadirkan kegalauan di kalangan guru sertifikasi. Kebijakan sertifikasi yang seharusnya menjadi motifasi yang kuat bagi guru untuk meningkatkan kinerjanya, justru seringkali menghadirkan kelesuan di kalangan guru. Oleh karena itulah saya berpendapat seyogyanya pemerintah memberi prioritas pada upaya untuk membenahi mekanisme pembayaran hak-hak guru profesional melalui tunjangan profesinya daripada mengedepankan prasangka tentang kompetensi guru profesional. Atau paling tidak lakukan dua hal ini secara bersamaan. Membenahi mekanisme pembayaran tunjangan dengan sebaik-baiknya di satu sisi dan disisi yang lain terus berupaya memastikan bahwa guru bersertifikat benar-benar memilki kompetensi yang memadai dan terus berupaya meningkatkan serta mengembangkan kompetensi tersebut.

read more UJI KOMPETENSI AWAL VS REALISASI TUNJANGAN PROFESIONAL

Uji Ulang Sertifikasi 2012


JAKARTA: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan tes ulang bagi lebih dari 1 juta  guru yang sudah tersertifikasi dan mendapat tunjangan profesi.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDMP dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan sedikitnya 1.020.000  guru yang akan dites ulang.

Guru  sudah menjadi profesi yang mendapat pendapatan tambahan dari tunjangan sehingga kompensasi itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas mengajar guru itu sendiri

Tes ulang ini, ujarnya, berbeda dengan uji kompetensi awal. Dalam uji kompetensi guru berjuang untuk mendapatkan kursi untuk pelatihan dan mendapat sertifikasi, sedangkan dalam tes ulang ini Kemendikbud akan mengevaluasi penguasan materi ajar dan pedagogisnya. 

“Bagaimana perancangan dan pembelajarannya. Dengan tes ulang ini kita bisa yakin apakah kualitas guru itu naik atau tidak,’ katanya di gedung Kemendikbud, kemarin.

Soal pelaksanaan uji ulang ini belum ditetapkan karena masih mengurus hal-hal teknis, pembuatan soal serta pendataan namun dipastikan tahun ini akan bisa terlaksana.

 Dia menjelaskan, uji ulang ini dilakukan sebagai pemetaan bagi guru yang belum atau sudah kompeten.  Bagi yang belum akan dilakukan pembinaan kembali. 

"Kalau sudah berulang kembali dibina namun tidak menunjukkan kinerja yang baik maka  akan berpengaruh ke tunjangan profesi dan penurunan pangkat," kata Syawal.

Proses ujiannya  dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk yang online, soal akan dibuat secara acak melalui komputer namun hasil ujiannya dapat diketahui langsung setelah ujian berakhir.

Namun bagi daerah yang belum mempunyai fasilitas maka akan dilakukan tes secara tertulis. Persyaratan administrasi seperti mengajar 24 jam itu harus ada. (sut)
read more Uji Ulang Sertifikasi 2012

Pengumuman Hasil Uji Kompetensi 2012


Berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan
Nomor 12344/J/KP/2012 tanggal 16 Maret 2012
tentang Penetapan kelulusan Peserta Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan Tahun 2012

maka para  peserta Ujian Kompetensi Awal (UKA) tahun 2012 kini sudah dapat melihat hasilnya melalui sergur.kemendiknas.org.

bagi yang sudah lulus UKA sebaiknya mengecek ulang NUPTK untuk diupdate
kebenarannya.



read more Pengumuman Hasil Uji Kompetensi 2012

Persyaratan Impassing


Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu
a.   Kualifikasiakademik
b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan
Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu
a.   Kualifikasi akademik
b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
1.  Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1.    Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2.    Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3.    Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4.    Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5.    Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6.    Melampirkan syarat-syarat administratif :
1.    Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
2.    Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
3.    Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

  1. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1.  Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2.  Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3.  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4.  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5.  Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6.  Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
read more Persyaratan Impassing

PEMBLOKIRAN AKSES DAPODIK


Kepada Operator Dapodik.org 2006-2011 dan pengunjung Dapodik.org
Kami informasikan bahwa dikarenakan adanya pemblokiran terhadap akses Dapodik.org maka website publik Arsip Dapodik dan website operator Arsip Dapodik tidak dapat diakses hingga waktu yang belum diketahui. Untuk itu silakan bergabung ke Facebook Dapodik untuk bertanya seputar Arsip Dapodik.org
Informasi lebih lanjut perihal layanan Dapodik terbaru dapat menghubungi PDSP atau Pusat Informasi dan Humas Kemdiknas di: 
Call Center : 177 
Email : pengaduan@kemdiknas.go.id atau pdsp@kemdiknas.go.id 


Informasi lebih lanjut perihal akses jaringan ke layanan Dapodik terbaru melalui Jardiknas/SchoolNet dapat menghubungi Pustekkom di: 
Call Center Helpdesk : 021-500005 

read more PEMBLOKIRAN AKSES DAPODIK
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...